BI Jambi & Polda Jambi Musnahkan Uang Palsu Sebanyak 9.104

BI Jambi & Polda Jambi Musnahkan Uang Palsu Sebanyak 9.104

Kota Jambi - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jambi bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan pemusnahan uang palsu, pada Rabu Pagi (4/3/2020) bertempat di KPwBI Provinsi Jambi.

Pemusnahan uang Rupiah palsu lni dilaksanakan berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi Nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 17 Februari 2020. Uang Rupiah palsu yang dimusnakan sejumlah 9.104 (sembilan ribu seratus empat) lembar, terdiri dari :

  • Uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 4.415 lembar,
  • Uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 3.867 lembar,
  • Uang kertas pecahan Rp 20 000 sebanyak 155 lambar,
  • Uang kertas pecahan Rp 10.000 sebanyak 13 lambar, dan
  • Uang kertas pecahan Rp 5000 sebanyak 654 lembar.

Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang Rupiah Juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republlk Indonesia (NKRI). Rasio uang Rupiah palsu sebagai tolak ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 secara nasional tercatat sebanyak 8 (delapan) Iembar per 1 (satu) Juta Uang Yang Beredar (piece per million-ppm). Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap 1 (satu) Juta lembar uang Rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 (delapan) lembar uang Rupiah palsu.

Bayu Martanto Deputi Direktur Bank Indonesia Perwakilan Jambi dalam sambutannya mengatakan, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang Rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualltas unsur pengaman.

“Kita telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah untuk melindungi masyarakat dari resiko menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu, serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek Jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.” Ujar Bayu Martanto Deputi Direktur Bank Indonesia Perwakilan Jambi

Pemusnahan barang temuan uang Rupiah palsu menggunakan fasilitas mesin Racik Kertas yang ada di KPw BI Provinsi Jambi. Pemusnahan dilakukan oleh Tim Pemusnahan Polda Jambi yang di bantu oleh tim dari KPwBI Provinsi Jambi.

Sumber: