Berlaku Skema Berbayar di 2024, Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tidak Lagi Gratis

Berlaku Skema Berbayar di 2024, Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tidak Lagi Gratis

Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tidak Lagi Gratis-Setkab-

JEKTVNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa program vaksinasi virus corona (Covid-19) akan mengalami perubahan pada awal tahun 2024. Mulai waktu tersebut, vaksinasi bagi masyarakat umum non-penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan menggunakan skema berbayar. Meski begitu, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta BPJS Kesehatan akan tetap menerima fasilitas vaksin Covid-19 secara gratis.

Kelompok berisiko tinggi yang termasuk dalam prioritas penerima vaksin gratis adalah lansia dengan komorbid, dewasa muda dengan komorbid, terutama obesitas, dan masyarakat dengan gangguan kekebalan tubuh, seperti penyandang HIV.

Meskipun Indonesia telah dinyatakan memasuki fase endemi, Menteri Kesehatan tetap menekankan pentingnya kelanjutan pemberian vaksin Covid-19. Vaksin dianggap sebagai benteng pertahanan utama melawan infeksi Covid-19 dan dapat membantu meminimalisir gejala jika seseorang terpapar virus tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Tergabung di Grup F di Asian Games 2022

Mengenai harga vaksin, Menteri Budi mengungkapkan bahwa harga per dosisnya kini berkisar sekitar Rp100 ribu. Dia juga berharap bahwa nantinya masyarakat dapat membeli vaksin ini melalui apotek dan rumah sakit.

Hal ini juga ia ungkapkan pada bulan Februari lalu, "Vaksin ini harganya di bawah Rp100 ribu lah vaksinnnya, belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu kan menurut suatu angka yang masih make sense," Ujarnya. Belakangan ini, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penggunaan dosis lanjutan atau booster vaksin Covid-19 kini dapat diberikan tanpa harus mengikuti regimen vaksin yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Wow!! Harus Dicoba, Ternyata Bernyanyi saat Bekerja Bisa Mengurangi Stress

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 22 Mei 2023. Yaitu, Bagi Masyrakaty yang belum melengkapi Dosis Primer dan Dosis Booster, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 Dengan menggunakan vaksi yang tersedia.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan roadmap vaksin yang disusun oleh SAGE WHO dan atas rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Prinsipnya, vaksin Covid-19 yang boleh digunakan saat ini adalah vaksin yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perubahan skema vaksinasi ini akan menjadi langkah strategis bagi Indonesia untuk terus mengendalikan penyebaran Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakatnya. Di tengah tantangan pandemi yang terus berlangsung, upaya vaksinasi tetap menjadi prioritas utama untuk melindungi seluruh warga negara dari dampak buruk virus corona.

Sumber: