Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Aktor Jefri Nichol Lempar Tikus Mati Ke Gedung DPR RI

Sabtu 08-04-2023,15:35 WIB
Editor : Sandi

Hal ini diyakini akan membuat pengusaha bebas sidik jari "tidak terlalu lama" dan semakin mempersempit kepastian kerja bagi tukang.

KSPI menyatakan, dengan pengaturan ini buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap. 

BACA JUGA: Pastikan Dulu Kondisi Motor Sebelum Cari Takjil saat Ngabuburit

2. Praktik outsourcing semakin luas

UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan pekerjaan yang dapat dibatasi secara alih daya atau outsourcing. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi.

Sementara itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi semakin meluas.Selain itu, dalam UU Cipta Kerja perusahaan juga hanya mengatur peralihan perlindungan pekerja pada penyedia jasa atau vendor lain.

Hal ini sebagaimana amantitusi Putusan Mahkamah Kon (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011. Sementara itu, peralihan hubungan kerja dari vendor ke perusahaan pemberi kerja sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja. Dengan kondisi ini peluang agar hubungan kerja pekerja outsourcing beralih ke perusahaan pemberi kerja yang semakin kecil.

BACA JUGA: Netizen Heboh Minji NewJeans Dianaktirikan Brand Ternama

3. Waktu kerja eksploitatif

Dalam UU Cipta Kerja, batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding. Mengingat, upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur berdasarkan mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Resmi Bergabung di Film Berbie 2023, Dua Lipa Perankan Karakter Mermaid

4. Berkurangnya hak cuti dan istirahat

Dalam UU Cipta Kerja, istirahat bagi pekerja hanya diperoleh sekali dalam sepekan. Dengan demikian, pengusaha tidak berkewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam seminggu.

Apalagi, dalam UU Cipta Kerja juga buruh dapat dikenakan wajib lembur. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghapuskan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal selama enam tahun.

BACA JUGA: Selamat Berbahagia Lee Seung gi dan Lee Da-in!

Kategori :