Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Aktor Jefri Nichol Lempar Tikus Mati Ke Gedung DPR RI

Sabtu 08-04-2023,15:35 WIB
Editor : Sandi

jektvnews.com  - Aktor Jefri Nichol yang ikut aksi dalam demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, ramai menjadi pembahasan. Jefri Nichol bersama demo mahasiswa di Gedung DPR RI, Kamis (6/4). Momen saat dirinya demo termasuk dengan melempar tikus mati ke gedung DPR yang diunggah di media sosial.

Melki Sedek Huang yang merupakan Ketua (BEM UI) sebelumnya menyebut, aksi demo itu digelar setelah DPR pada pertengahan Maret lalu resmi mengesahkan Perppu Ciptaker seruan pemerintah. “Fokus aksinya masih tentang menolak Perppu Cipta Kerja yang menciderai konstitusi, konsep negara hukum, dan demokrasi," tutur Melki.

BACA JUGA: KPK Ungkap Jasa Brigjen Endar, Hingga Pengungkapan Korupsi Bupati Meranti

Tentang UU Cipta Kerja Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman Kompas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, isi dari Perppu Cipta Kerja ini seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.

Selain itu Perppu Cipta Kerja ini juga menyinkronkan antara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakanma (HPP) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada Perpu Cipta Kerja ini, Pemerintah juga melakukan penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya udara untuk kepentingan umum, perbaikan kesalahan ketik atau referensi pasal, legal drafting, dan kesalahan lain yang tidak substansial.

BACA JUGA: Konflik Palestina dan Israel, Amerika Serikat Tegaskan Dukungannya Terhadap Negara Sekutunya

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja mendapat perlawanan dari kalangan buruh. Sedikitnya ada 9 poin dalam Perppu Cipta Kerja yang ditolak kalangan buruh. Poin tersebut mulai dari permasalahan upah minimum, outsourcing (alih daya), pesangon, dan karyawan kontrak.

Selain itu, poin lain yang dijelaskan yakni soal cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan.

5 Poin UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja Dikutip dari Kompas, berikut sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja:

1. Sistem kerja kontrak atau PKWT tidak dibatasi

Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi jangka waktu dan batas waktu kontrak. Hal itu disebutkan dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Disebutkan, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penggunaan frase "tidak terlalu lama" mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria PKWT.

Kategori :