jektvnews.com - Setelah dilaporkan kepihak kepolisian AB Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat ini berstatus sebagai tersangka.
AB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Humas Polri Mengenai Polisi yang Membuka Sel di Jambi
AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.
“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid, dikutip dari pmjnews, Senin (27/3).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.
“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” ujar Adi.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Beberkan Soal Dana 349 Trilun di Kemenkeu
Dalam kasus tersebut, Eddy melaporkan AB karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya sendiri ke polisi.
BACA JUGA:Resep Ramadan. Sajian Sosis Pedas dalam Santapan Sahur
Eddy Hiariej membuat laporan tersebut dengan tudingan dugaan pencemaran nama baik dan saat ini tengah diproses Bareskrim Polri.
“Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/3).
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Akan Tinjau Ulang Pembangunan Islamic Center Dan Stadion Olahraga