
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan judi online ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh kepolisian. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait menjadi sangat penting.
Pemerintah Provinsi jambi Kejaksaan, TNI, serta berbagai stakeholder lainnya akan bekerja sama dalam memberantas judi online. Dengan kolaborasi ini, beliau berharap dapat memberantas judi online dari wilayah Provinsi Jambi.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Koordinator Intelijen Ryan Palasi, SH, MH mengatakan bahwa usia rentan terinfeksi wabah judi online umur diatas 20 tahun.
"Persentase meningkat dari judi biasa terjadi pergeseran menjadi judi online dikarenakan adanya teknologi, Kejati Jambi telah menangi kasus pada 2024 se- Provinsi Jambi dengan jumlah sebanyak 15 kasus dan meningkat pada tahun 2025 yakni pada januari hingga April 2025 telah mencapai 13 kasus" ungkap Ryan Palasi, SH, MH.
Dipenghujung dialog Kadis Kominfo Ariansyah meminta semua pihak untuk bersama sama menghindari, menjauhi dan memerangi Judi Online karena dampak negatifnya yang sangat besar bagi kehidupan dan agama apapun melarang aktivitas judi karena hukumnya haram.
Berikut daftar situs yang diblokir dari Jalur Internet Kominfo Provinsi Jambi
1. https://acegaming888g.com
2. https://acid.sbob.lol
3.https://anesong.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/qiuqiu/index.html
4.https://beton.cloudinfo.app/amp/brand/klik.html