
JEKTVNEWS, JAMBI - Maraknya praktik Judi Online terutama di wilayah Provinsi Jambi menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Jambi, Polda Jambi dan Kejati Jambi, Gubernur Jambi melalui Kepala dinas Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME bersama Polda Jambi yang diwakili Kasubid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution dan Kejaksaan Tinggi Jambi Melalui Koordinator Intelijen Ryan Palasi, SH, MH hadir dalam program dialog In Jambi yang digelar oleh Jambi Ekpres Televisi (Jektv) yang di Sutradarai oleh Sri junia Putri, Pada Rabu 7 Mei 2025 bertempat di Dpathi coffe, dengan Mengangkat tema "Langkah Antisipasi Pemberantasan Maraknya Judi Online di Provinsi Jambi".
Pada awal dialog Kepala Dinas Diskominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME mengungkapkan dalam upaya pencegahan judi online di Provinsi Jambi, Diskominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs situs judi online yang diakses melalui WiFi jaringan internet Dinas Kominfo yang dimulai tanggal 1 April 2025 dengan melakukan patroli siber dan telah memblok situs judi online sebanyak 48 situs.
"Pemblokiran situs judi online di Indonesia pada Juli 2023 hingga oktober 2024 sebanyak 3,7b juta situs dan pada oktober 2024 hingga februari 2025 993.144 situs judi online sementara yang melalui jalur wifi diskominfo hanya dapat diblokir sebanyak 48 situs" ungkap Ariansyah.
Ariansyah Menambahkan bahwa perputaran uang di Indonesia yang keluar untuk penggunaan situs judi online berdasarkan data yang disampaikan saat press release Menko Polkam sebagai Koordinator Tim bersama Menkomdigi, Polri, Kejagung RI, BI, OJK dan BSSN mencapai angka yang fantastis yakni hingga 20 April 2025 sebanyak Rp 1.200 triliun.
Pemerintah Provinsi Jambi gencar melakukan upaya-upaya dalam memerangi Judi online diantaranya berupa kegiatan sosialisasi dan himbauan melalui dialog TV, memasang baliho-baliho, sosialisasi melalui media online, media cetak, media tv, media radio, dan puncaknya Deklarasi dan ikrar yang dipimpin Gubernur Jambi dan Didampingi Forkompinda yang pesertanya adalah ribuan siswa SMA/SMK bersama para guru di GOR Kota Baru Jambi pada tgl 16 April 2025 yang lalu dengan ikrar perang terhadap Judi Online.
Polda Jambi melalui Kasubid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan bahwa
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Polda Jambi telah melakukan berbagai tindakan pencegahan, Penyuluhan dan mengedukasi terkait bahayanya judi online, baik melalui media sosial maupun secara langsung. Selain itu, patroli siber akan diperkuat untuk mendeteksi serta mengatasi aktivitas judi online secara efektif.
Beliau mengatakan, tindakan hukum tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diambil terhadap para pelaku judi online maupun pihak-pihak yang memberikan akses terhadap aktivitas ilegal tersebut.