JEKTVNEWS.COM,-dari yang semula penerimaan peserta didik baru (P-P-D-B) menjadi sistem penerimaan murid baru (S-P-M-B) di tahun 2025 ini.
Perubahan ini dilakukan untuk perbaikan kekurangan dari pelaksanaan P-P-D-B. kemudian ada beberapa skema yang berubah, salah satunya jumlah kuota penerimaan siswa baru. salah satunya kuota afirmasi yang ditambah lebih banyak, sementara kuota zonasi yang berubah menjadi domisili berkurang.
terkait hal ini, dinas pendidikan kota jambi masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait perubahan skema penerimaan siswa baru tersebut. pihaknya akan tetap mempedomani jika kebijakan dari pemerintah pusat sudah turun ke daerah.
“kita masih tunggu regulasinya dari pusat,karena tetap ya kita mempedomani jika kebijakan dari pemerintah pusat sudah turun ke daerah.” Sebut mulyadi kepala dinas pendidikan kota jambi.
diharapkan perubahan skema penerimaan peserta siswa baru tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Jambi. sehingga melahirkan generasi emas untuk bangsa indonesia.