Pasal 4 ayat (1) UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang berhak :
a. Hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial
b. Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab
c. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
d. Mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan
e. Mendapatkan akses dan sumber daya kesehatan
f. Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab
g. Mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
h. Menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lkengkap
i. Memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya
j. Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan; dan
k. Mendaptkan perlindungan dari resiko kesehatan
Dalam hubungannya dengan kesehatan remaja dinyatakan di dalam Pasal 50 bahwa upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif, yang dilakukan di masa-masa usia remaja.
Dan setiap orang remaja memiliki hak untuk memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan itu sendiri, yang sesuaid engan standar, aman, bermutu dan terjangkau.
Dan kesehatan reproduksi remaja merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan kesehatan remaja, bersama dengan kegiatan skrinning kesehatan dan kesehatan jiwa remaja.
Penyelenggaraan upaya kesehatan remaja harus sesuai dengan standar pelayanan kesehatan, aman, bermutu dan terjangkau.