Pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum. Sesuai dengan bidang keilmuan para anggota tim, maka materi penyuluhan tidak bergeser dari konsep dan norma-norma hukum yang tercantum di dalam UU No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023.
Meski demikian, agar tujuan PPM dapat tercapai dan dapat diterima oleh siswa siswi SMA, maka tekhnik penyampaian materi dilakukan dengan menyajikan contoh-contoh konkrit yang terjadi di Masyarakat, fenomena budaya serta pengetahuan tentang pendidikan seksualitas di usia dini bagi remaja.
Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum memulai pemaparannya dengan menyampaikan karakteristik kelompok yang dikatagorikan sebagai remaja, masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti biologis, psikologis, sosial dan budaya, peralihan secara cepat ini menyebabkan ketidakseimbangan dengan perubahan kejiwaan.
Dan para pelajar tersebut termasuk ke dalam masa remaja . Selengkapnya materi paparan mencakup:
1. pengertian remaja, penjelasan mengenai kategori atau klasifikasi umur pada remaja serta ciri-cirinya dengan tujuan siswa/i mampu mengetahui kategori umur remaja bagi dirinya sendiri.
2. Perubahan-perubahan yang terjadi selama masa remaja. para pelajar perlu diberikan pemahaman akan arti apa saja yang mengalami perubahan pada dirinya sendiri berupa perubahan fisik, emosi dan psikis dan juga keadaan sosial budaya saat ini.
3. Pengertian Kesehatan dan kesehatan reproduksi, tujuan Kesehatan Reproduksi. Tujuannya agar pelajar mengetahui pentingnya kesehatan pada remaja sebagai penerus bagi bangsa.
4. persoalan-persoalan yang dihadapi kaum pelajar saat ini terkait kesehatan reproduksi ( yakni kemiskinan, deskriminasi gender, adat istiadat, tekanan keluarga, perlakuan yang salah, difabilitas, aborsi, penyakit menular seksual hingga pelecehan dan kekerasan seksual).
5. Peran serta remaja dalam upaya peningkatan kesehatan reproduksi di era digitalisasi.
6. Landasan hukum dan hak-hak kesehatan reproduksi serta bentuk-bentuk pelanggaran atas hak-hak kesehatan reproduksi
7. Upaya yang dapat dilakukan remaja untuk menjaga kesehatan reproduksi dirinya sendiri dan mampu menjalani proses reproduksinya secara sehat dan bertanggung jawab tanpa deskriminasi dan kekerasan.
Permasalahan hukum terkait pengaturan tentang kesehatan reproduksi belum sepenuhnya terlaksana di masyarakat khususnya remaja. Hal ini dikarenakan pembahasan dan pengetahuan akan kesehatan reproduksi masih tabu untuk dibicarakan dan juga dipengaruhi adat istiadat yang masih melekat di masyarakat.
Hak-hak kesehatan reproduksi telah diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023, dimana melalui kedua regulasi ini diharapkan akan tumbuh generasi yang sehat dan bertanggung jawab yang dimulai dari menjaga kesehatan reproduksinya.
Kesehatan reproduksi tidak dapat dipisahkan dari konsep kesehatan itu sendiri.
Oleh karena untuk memahami hak-hak kesehatan reproduksi, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang menjadi hak-hak setiaporang atas kesehatan. Hak-hak dasar tersebut telah diatur di dalam Pasal 4 UU Nomor 17 tahun 2023 , yang dilanjutkan pada Pasal 54 sampai dengan Pasal 56, dan khusus tentang kesehatan remaja diatur di dalam Pasal 50 ayat (1-6) UU Nomor 17 tahun 2023.
BACA JUGA:Ingin Mengganti PIN Dan Nomor HP pada BRIMo, Berikut Langkah-Langkah Yang Bisa Dilakukan