JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi yang terdiri berbagai Organisasi Profesi Jurnalis Jambi menolak rancangan undang-undang penyiaran yang dikeluarkan pada bulan Maret 2024.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Salah Satu Lulusan Terbaik Wisuda Unbari 2024
Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Pada Senin 27 Mei 2024, para masa aksi menyerukan penolakan revisi undang-undang atau RUU tentang penyiaran.
Koalisi Penyelamatan Pilar Demokrasi ini tergabung dari berbagai organisasi profesi mulai Fari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Jambi, Pewarta Foto Indonesia atau PFI Jambi, Rambu House, Komunitas Pers Mahasiswa, Aktivis Seniman dan masyarakat umum.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Kota Jambi, PJ Wali Kota Jambi Paparkan Hasil Kinerja Pemerintahnya
Dalam aksinya, diiringi dengan berbagai penyampaian orasi dan tratikal musik serta membunyikan sirine tanda hilangnya pilar demokrasi di Indonesia.
Ketua Koordinator Koalisi Penyelamatan Pilar Demokrasi, Suwandi menyampaikan bahwa, RUU Penyiaran itu bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
BACA JUGA:Maulana Didorong Maju Untuk Menjadi Calon Wali Kota Jambi
Dirinya yang juga merupakan Ketua AJI Jambi menyebutkan, RUU Penyiaran yang diajukan tersebut salah satunya berbunyi mengenai larangan jurnalis melakukan investigasi di lapangan.
“Yang kita sayangkan sekali yaitu RUU Penyiaran ini bertentangan dengan Undang-undang pers karena mereka ingin mengaju kegiatan pers itu di wilayahnya. Kemudian kita juga menyayangkan pembahasan draf penyiaran ini tanpa melibatkan partisipasi publik, karena sangat penting agar hal dan pasal-pasal yang tidak masuk ke dalam RUU Penyiaran yang nantinya akan disahkan oleh DPR,” ungkap Suwandi, Ketua Koalisi Penyelamatan Pilar Demokrasi Jambi, Senin (27/5).