Penting! Berikut Ciri-ciri Bedanya Pinjol Ilegal dan Legal

Jumat 08-09-2023,16:38 WIB
Editor : Gusti

Jadi, jika Anda diminta membayar biaya pendaftaran atau administrasi, itu bisa menjadi tanda bahwa pinjol tersebut ilegal.

3. Bunga yang Wajar

Pinjol legal menawarkan bunga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Bunga yang wajar adalah bunga yang tidak terlalu tinggi dan masih dapat dijangkau oleh konsumen.

Pastikan Anda memahami besaran bunga yang ditawarkan oleh pinjol sebelum mengambil pinjaman.

4. Transparan dan Jelas

Pinjol legal harus transparan dan jelas dalam memberikan informasi kepada konsumen. 

Informasi yang harus disampaikan antara lain besaran bunga, biaya-biaya yang harus dibayar, jangka waktu pinjaman, dan lain sebagainya.

Jika pinjol tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan, itu bisa menjadi tanda bahwa pinjol tersebut ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

1. Tidak Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Pinjol ilegal tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini membuat pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pinjaman.

Oleh karena itu, pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan merugikan konsumen.

2. Meminta Biaya Pendaftaran atau Administrasi

Pinjol ilegal seringkali meminta biaya pendaftaran atau administrasi kepada konsumen. Biaya-biaya tersebut tidak termasuk dalam bunga pinjaman dan seringkali sangat mahal.

BACA JUGA:SM Entertainment Perkenalkan Tujuh Member Baru Unit Terakhir NCT

Kategori :