Penting! Berikut Ciri-ciri Bedanya Pinjol Ilegal dan Legal

Jumat 08-09-2023,16:38 WIB
Editor : Gusti

JEKTVNEWS.COM - Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol, telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pinjol legal dan terpercaya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Jambi Jasrul Harapkan Program Hafizh Al Qur'an dapat Terus Berlanjut di Kota Jambi

Ada banyak pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan berpotensi merugikan konsumen.

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang perlu Anda ketahui.

Ciri-ciri Pinjol Legal:

1. Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur kegiatan perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia.

Jadi, pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Tidak Meminta Biaya Pendaftaran atau Administrasi

Pinjol legal tidak meminta biaya pendaftaran atau administrasi kepada konsumen.

BACA JUGA:7 Daftar Terbaru Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

Biaya-biaya tersebut sudah termasuk dalam bunga pinjaman yang harus dibayar oleh konsumen.

Kategori :