Pinjol Semakin Marak, Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Jumat 08-09-2023,11:33 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Diana Hrp

8. Akses ke Data Pribadi yang Berlebihan

Hati-hati jika dimintai untuk memberikan akses ke seluruh data pribadi di dalam perangkat yang dimiliki. Pinjaman legal hanya meminta akses yang relevan.

9. Tidak Ada Sertifikasi Penagihan

Penagih yang sah harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Masyarakat dihimbau untuk menjaga keuangan dengan lebih berhati-hati terutama memilih pinjaman online yang legal dan sesuai dengan standar operasional prosedur dari OJK. Hindari terjebak dalam perangkap pinjaman ilegal yang dapat merugikan secara finansial dan emosional.

Kategori :