JEKTVNEWS.COM - Keresahan meluas di masyarakat akibat maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini. Banyak yang terjebak dalam jerat utang dan mengalami perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih oleh pinjol ilegal. Untuk melindungi diri Anda, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Ini adalah beberapa petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa membantu untuk menghindari praktik ilegal ini. Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal:
1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK
Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. Pastikan perusahaan pinjaman Anda terdaftar.
2. Penawaran melalui SMS/Whatsapp
Penawaran pinjaman melalui SMS atau Whatsapp sering menjadi tanda curiga. Pinjaman legal biasanya tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian Pinjaman yang Terlalu Mudah
Jika merasa pemberian pinjaman terlalu mudah tanpa penilaian kredit yang memadai, itu bisa menjadi tanda pinjaman ilegal.
4. Biaya dan Denda yang Tidak Jelas
Pinjaman ilegal sering kali memiliki biaya dan denda yang tidak transparan. Pastikan untuk memahami semua biaya terkait pinjaman yang diajukan.
5. Ancaman Teror dan Intimidasi
Pinjaman ilegal sering menggunakan taktik ancaman, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang kesulitan membayar. Ini adalah praktik ilegal yang harus dihindari.
6. Tidak Ada Layanan Pengaduan
Pinjaman ilegal jarang memiliki layanan pengaduan. Pastikan pinjol yang digunakan dapat menghubungi mereka dengan mudah jika ada masalah.
7. Identitas dan Alamat yang Tidak Jelas
Perusahaan pinjaman legal akan memberikan informasi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.