KPU Hadiri Sidang Gugatan PAW DPRD Kota Jambi di Pengadilan Negeri

KPU Hadiri Sidang Gugatan PAW DPRD Kota Jambi di Pengadilan Negeri

--

JEKTVNEWS.COM,- Kota Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menghadiri sidang gugatan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi.

 

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, hadir dalam sidang perdana gugatan tersebut sebagai bentuk keterlibatan aktif KPU dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Deni Rahmat menyampaikan bahwa KPU Kota Jambi akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Terkait proses PAW, pihak KPU menyebut hingga saat ini belum menerima surat resmi dari pimpinan DPRD Kota Jambi.

 

Sebagaimana diketahui, proses PAW anggota DPRD merupakan usulan yang diajukan oleh pimpinan dewan kepada KPU. Karena belum adanya surat resmi yang diterima, hingga kini KPU Kota Jambi belum memproses tahapan terkait PAW tersebut.

 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga meminta para pihak untuk melengkapi legal standing masing-masing dalam proses persidangan.

Sumber: jektv inspirasi kito