Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adi Putra mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait tentang aturan terkait moda transportasi online ini. Dirinya belum mengetahui secara pasti pihak mana yang memiliki wewenang.
‘‘Kita akan lihat dulu aturanya,’‘ singkatnya ketika dikonfirmasi harian ini.
Lanjutnya, terkait dengan izin tranportasi konvensional ia mengaku akan kembali melakukan peninjauan izin trayek. Saat ini dengan banyaknya penyedia moda transportasi belum semua memiliki izin.
‘‘Kita akan tinjau lagi,’‘ tambahnya
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho juga mengaku belum memiliki regulasi tentang aturan main transportasi online di Kota Jambi.
Menurutnya, pihaknya baru berkomunikasi dengan Go Jek yang ada di Kota Jambi. ‘‘Kita minta Go Jek stop dulu rekrutmen. Terakhir mereka punya 2000 peserta untuk Kota Jambi,’‘ kata Shaleh Ridho .
Sementara untuk tranportasi online roda 4, Saldo (Sapaan akrab Shaleh Ridho, red) mengaku, juga belum ada aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota. ‘‘Kita akan rapat dengan Provinsi dulu. Seharusnya pentapan tarif tranportasi online roda 4 dari Provinsi. Ada ajuan uji materil,’‘ imbuhnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Gusrizal, mengatakan, saat ini pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya aturan terkait moda transportasi online ini dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi (mk).
‘‘Bagaimana kita mau berbicara kalau aturannya saja dibatalkan,’‘ katanya.
Terkait benturan antara moda konvensional dan online bukan lagi menjadi isu daerah, namun itu sudah menjadi permasalahan nasional. Dan belum ada aturan baru untuk mengatur permasalahan ini
Dia hanya berharap antara moda transportasi konvensional dan online melakukan persaingan usaha secara sehat. Tidak lagi berbicara wilayah dan hak masing-masing.
‘‘Saat inikan yang memilih adalah konsumennya, bukan penyedianya,’‘ tambahnya.
(nur/yni/hfz)