Presiden Jokowi Minta Masyarakat Menjaga Sertifikat Tanah
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Menjaga Sertifikat Tanah -Ist-
JEKTVNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (3/2).
Dari total 3.000 sertifikat tanah yang diserahkan hari ini, sebanyak 10 sertipikat ia serahkan langsung kepada masyarakat penerima di Gelanggang Olahraga (GOR) Si Jalak Harupat.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa sertifikat tanah yang diterima adalah bukti hak atas tanah yang dimiliki, sehingga penting bagi masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik.
"Tolong disimpan dengan baik. Disimpan enggak apa-apa, disekolahkan (diagunkan, red) juga enggak apa-apa," ujar Jokowi.
BACA JUGA:Debat Terakhir Pilpres 2024 Capres Adu Gagasan untuk Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan SDM!
Jika ingin memanfaatkan sertifikat tanah untuk agunan ke lembaga keuangan seperti bank, ia mengimbau untuk perlu dikalkulasi manfaatnya secara cermat.
"Kalau memang ingin (mengajukan, red) agunan ke bank, harus tahu gunanya untuk apa, dikalkulasi betul. Gunakan semuanya untuk hal produktif, untuk modal usaha, untuk modal kerja, jangan digunakan untuk barang-barang yang konsumtif," tegas Jokowi.
BACA JUGA:PJ Bupati Muaro Jambi Menghadiri Pengukuhan LAM Desa Suak Putat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang mendampingi presiden dalam kegiatan ini berkata, dengan adanya sertifikat tanah berarti aset tanah yang dimiliki sudah sah di mata hukum.
"Karena sudah punya sertifikat, jadinya terlindungi, juga mencegah untuk diserobot orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut Hadi Tjahjanto menyebut, ia terus memastikan agar pelayanan di Kementerian ATR/BPN senantiasa optimal dan memudahkan masyarakat.
Ia juga terus memastikan pelaksanaan PTSL tetap berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Polda Cek Persiapan Personel Pengamanan di Kabupaten Muaro Jambi
"Saya selalu bertanya kepada pemegang sertifikat, biayanya berapa? Ada yang bilang gratis karena ditanggung. Ada yang bilang bayar Rp150 ribu, itu berarti sudah sesuai prosedur ya (SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis, red). Kalau ada yang tidak sesuai, tolong laporkan ke BPN, nanti akan kami proses," ujarnya.
Sumber: