Bawaslu RI Tegaskan Kepala Desa untuk Tidak Menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu RI Tegaskan Kepala Desa untuk Tidak Menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu 2024

Kegiatan Rakernas APDESI 2023 di Jambi-Sandi/Jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI  mengingatkan kepada seluruh desa untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu di tahun 2024 mendatang. Dirinya turut menghadiri kegiatan Rakernas Apdesi 2023 di Jambi.

"Saya ingatkan kawan-kawan kepala desa agar tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye saat Pemilu 2024, karena ada unsur pidananya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Haryono, Rabu (26/7).

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Tidak Hadiri Rakernas APDESI 2023 di Jambi, Edi Purwanto Ungkap Alasannya

Pelarangan tersebut sesuai, tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa,perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Menurutnya, jika ada kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada Pemilu 2024 dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:Anies Baswedan Kunjungi Jambi Ekspres, Disambut Hangat oleh CEO Jambi Ekspress dan Televisi Grupnya

Dirinya berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Katanya, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran APDESI sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Tidak Hadiri Rakernas APDESI 2023 di Jambi, Edi Purwanto Ungkap Alasannya

Dirinya menegaskan kepada kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjsdi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa.

Ketentuan tersebut itu sesuai dengan Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1. 

BACA JUGA:Kembalinya Tobey Maguire dalam Film Spider-Man? Thomas Haden Church Ungkap Rumor Terbaru

Dirinya menyampaikan bahwa, pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia. 

Sumber: