Seorang Sipir Seludupkan Sabu Dan Ekstasi Ke Dalam Lapas Tungkal

Seorang Sipir Seludupkan Sabu Dan Ekstasi Ke Dalam Lapas Tungkal

Kota Jambi – Direktorat Reserse Polda Jambi mengamankan seorang sipil lapas kelas 2B Kuala Tungkal berinisial RT atas kasus penyeludupan narkoba ke dalam lapas, pegawai lapas ini ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 511 gram serta 150 pil ekstasi. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan tersangka kedalam lapas kelas 2B Kuala Tungkal.

Direktorat Reserse narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan dari pengakuan sementara tersangka memperoleh upah sekali antar narkoba di dalam lapas Rp 2.500.000 rupiah, tersangka mengaku sudah menyelundupkan sabu kedalam lapas sebanyak tiga kali, kini selain terancam dipecat sebagai status ASN tersangka juga di jerat undang-undang NO 35 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

“ Kita mengamankan seseorang berinisial RT , di jalan terusan makmur Rt 08 kecamatan Bram kabupaten TanjabBar Jambi, kemudian sodara RT ini telah diamankan dengan membawa sepeda motor. Setelah dilakukan pengeledahan dimotor,di dalam joknya di dapatkan Narkotika yang di bungkus di dalam kotak.” Ungkap KOMBES POL Eka Wahyudianta.

Sumber: