Tidak Dipulangkan ke Indonesia, Bagaimana Nasib WNI Eks ISIS?

Tidak Dipulangkan ke Indonesia, Bagaimana Nasib WNI Eks ISIS?

“Yang kedua, harus dipastikan anak tersebut mendapatkan pengasuhan yang tepat. Yang ketiga, terkait di dalam UU itu, anak yang mendapatkan perlindungan khsusus itu, tentu harus mendapatkan hak dasarnya, harus mendapatkan pendidikan yang memuat kontra radikalisme dan sebagainya, itu normanya memang seperti itu,” jelas Susanto.

Program kontra radikalisme tersebut merupakan upaya untuk menetralisir apabila berdasarkan hasil assestment anak tersebut terindikasi terpapar radikalisme.

“Tentu itu, upaya untuk memulihkan cara pandang, ideologi , pemahaman, agar yang bersangkutan pulih kembali seperti sedia kala,” ujar Susanto.

Ketika ditanyakan apakah cara tersebut cukup efektif untuk “mengobati” anak-anak tersebut, Susanto belum bisa memastikannya. Ia pun akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari cara terbaik bagi anak-anak tersebut. [gi/uh]

Sumber: