Satu KKB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasca Penembakan Anggota Brimob

Satu KKB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasca Penembakan Anggota Brimob

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers-pmjnews-

JEKTVNEWS.COM - Polri telah menetapkan satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di daerah Yahukimo sebagai tersangka penembakan.

Penetapan ini, pasca terjadi penembakan pada tanggal 30 November 2022, yang mengakibatkan anggota Brimob meninggal.

BACA JUGA:Komisioner KPU Jambi Terpilih, KPU RI Umumkan Komisioner KPU di 20 Provinsi

Tersangka berinisial AS (25) diduga berperan sebagai pemasok senjata api dan juga melakukan penyerangan terhadap anggota Brimob

"Ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara itu dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Minggu (21/5).

Lanjutnya, AS bergabung dengan KKB pimpinan KTH alias PG sejak 2021. Untuk senjata, AS mengaku membeli dari H dengan menukar emas seberat 20 gram.

BACA JUGA:Ini Langkah yang Harus Diambil Jika Ingin Mengadopsi Anak

"AS turut serta dalam aksi penembakan terhadap anggota Brimob Satgas Preventif yang mengakibatkan 1 orang MD dan 2 orang luka-luka pada tanggal 30 November 2022 di Kabupaten Yahukimo," tutupnya.

Sumber: