Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14
JAKARTA - Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahapI Februari 2019 bisa bernapas lega.
Pasalnya, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020.
PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu salah satunya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Adapun besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.
Menurut Sri Mulyani dalam PMK tersebut, rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan. Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.
"Jumlah formasi PPPK merupakan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.
Dia melanjutkan, formasi PPPK yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.
Besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14. (esy/jpnn)
Sumber: