Ayah Cabuli Anak Tiri Yang Kini Beranjak Gadis Selama 2 Tahun
Batanghari - Pria paruh baya berinisial IS warga Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, kini harus berurusan dengan polisi. Pria ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batanghari setelah di laporkan istri nya sendiri berinisial K, karena telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap anak tiri nya.
Korban nya berinisial DA gadis cantik yang masih berusia 16 tahun. Pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban yang tega berbuat asusila bahkan melakukan hubungan badan semenjak tahun 2018 silam. Pencabulan terhadap anak tiri baru diketahui oleh sang ibu kandung setelah 2 tahun beraksi. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polisi pada tanggal (25/1/2020) dan pelaku langsung di tangkap oleh Satreskrim Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat konferensi Pers menyebutkan, pelaku melakukan aksi nya pada saat istri sedang tidak ada di rumah. Selain itu pelaku juga melancarkan aksi nya pada saat istri sedang tidur.
Modus pelaku memaksa korban agar melayani nafsu birahi nya dengan mengancam akan menyakiti korban, tidak hanya itu saja pelaku dalam melancarkan aksi nya juga kerap kali merayu korban dengan di belikan handphone baru. Dikatakan Kapolres menurut pengakuan pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali
“Telah melakukan pemaksaan kasus kepada korban di bawah umur, dimana pelaku yakni Ipin Sokarno sebagai bapak tiri korban. Modus nya jika mau akan di belikan handphone baru, Kejadian sudah dilakukan dari tahun 2018 lalu. “ Ungkap AKBP Dwi Mulyanto Kapolres Batnghari.
Akibat perbuatan nya pelaku di ancam dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana di maksud dalam pasal 82 undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denga ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber: