Diduga Terima Sekarung Kerupuk dari partai Politik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Gelar Sidang Kode Etik

Diduga Terima Sekarung Kerupuk dari partai Politik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Gelar Sidang Kode Etik

jektvnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi sekarung kerupuk dari salah satu partai politik kepada anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Abdul Gafur.

Sidang dugaan gratifikasi tersebut di gelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. Dalam perkara ini, Abdul Gafur dilaporkan oleh Zulfikar Zamardi dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2023. 

Baca Juga : indonesia layangkan nota protes kepada arab saudi terkait wni lecehkan wanita di arab kemenlu ri kirimkan pendampingan pengacara ke arab saudi

Dari hasil keterangan Zulfikar bahwa, yang bersangkutan menerima sekarung kurupuk di Sekretariat Partai Perindo Kecamatan Tomini pada 2 November 2022, dari partai politik pada saat memasuki verifikasi faktual keanggotan partai politik perserta Pemilu tahun 2024.

Baca Juga : sempat tolak pembangunan tol padang- pekanbaru kini masyarakat sumatera barat dan pihak pengembangan telah setuju untuk melanjutkan proyek pembangunan jalan tol padang- pekanbaru

“Di sela-sela verifikasi faktual partai politik terjadi perbincangan antara Abdul Gafur dengan salah seorang pengurus Partai Perindo yaitu Ridwan Nontji,” ungkap Zulfikar , dikutip dari lamaan resmi DKPP.

Pada saat itu, tawaran pemberian kerupuk dari Ridwan kepada Teradu sebagai oleh-oleh. Meski sempat ditolak Teradu karena khawatir masuk gratifikasi, namun Ridwan berhasil menyakinkan Teradu untuk menerima barang tersebut.

Baca Juga : resmi dilantik pengurus ikapolsri wilayah jambi masa bakti 2022- 2024 akan bentuk progam kerja tentang sosial dan kemasyarakatan

Kemudian, Ridwan menyuruh salah seorang kader Partai Perindo mengambil sekarung kerupuk untuk diberikan kepada Abdul Gafur. Kepada media massa, lanjut Zulfikar, Ridwan Nontji dan saksi lainnya pun sudah membenarkan peristiwa tersebut.

“Saksi dan pemberi sudah mengaku bahwa terjadi pemberian kerupuk kepada Teradu dan perbuatan tersebut melanggar kode etik,” ujar Zulfikar.

Sementara itu, Abdul Gafur mengungkapkan menolak tawaran oleh-oleh kerupuk dari Ridwan Nontji di sela-sela perbincangan keduanya.

Namun sesaat sebelum meninggalkan Sekretariat Partai Perindo Kecamatan Tomini, Ridwan kembali menawarkan oleh-oleh tetapi kembali ditolak Abdul Gafur.

Baca Juga : tim pengabdian universitas jambi dampingi masyarakat dalam penggunaan teknologi tepat guna untuk peningkatan produktivitas pada usaha keripik singkong di desa merlung

“Jadi saat itu, bukan kerupuk yang diperlihatkan Ridwan Nontji melainkan karung. Saya tidak tahu isinya kerupuk atau bukan, karena tidak pula memegang isi dalam karung tersebut,” ungkapnya.

Sumber: