Hukum Manfaatkan Fasilitas Air Masjid untuk Berkerjasama dalam Bidang Usaha, Cek Mengenai Penjelasannya Disini!!
Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia berdagang untuknya (anak yatim) dengan hartanya (anak yatim),’” (HR Turmudzi).
Simpulan yang dapat kita pahami di sini adalah seorang pengelola masjid harus mengelola aset milik masjid dengan cermat.
Pengelola tidak boleh membuat keputusan yang justru dapat merugikan masjid. Contoh, membuat produksi air dalam kemasan dari sumur masjid tetapi berdampak kurangnya persediaan air untuk bersuci jamaah masjid karena konsep pengembangan aset milik masjid harus tetap dalam koridor kaidah fiqih.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya, “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kebaikan”.
Sumber: