Richard Eliezer Sebut Nama Menkopolhukam Mahfud MD dan Beberapa Nama Lainnya Pada Saat Pembacaan Nota Pembelaan
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus Brigadir J, yang melibatkan mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dimana dalam perkara kasus ini, Presiden RI Jokowi mengatakan bahwa, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Jokowi usai dirinya meninjau proyek sodetan kali Ciliwung, di Jakarta, pada hari Selasa (24/1).
Presiden RI Jokowi menegaskan bahwa, terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden Jokowi, dikutip dari lamaan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pada hari Selasa (24/1).
Menurut Presiden RI Jokowi, intervensi ini tidak bisa dilakukan, bukan hanya pada perkara kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.
Baca Juga : soal permintaan orang tua richard eliezer ini jawaban presiden ri jokowi
“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” jelasnya.
Sebagai Presiden RI, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” tandasnya.
Sumber: