Richard Eliezer Sebut Nama Menkopolhukam Mahfud MD dan Beberapa Nama Lainnya Pada Saat Pembacaan Nota Pembelaan

Richard Eliezer Sebut Nama Menkopolhukam Mahfud MD dan Beberapa Nama Lainnya  Pada Saat Pembacaan Nota Pembelaan

jektvnews.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku pasrah jika ketaatannya kepada atasan dianggap membabi buta.

Dirinya mengatakan bahwa, mengeani vonis tentang dirinya, ia menyerahkan semua akibat dari perbuatannya kepada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer mengaku dirinya hanyalah anak buah yang mengikuti perintah dari atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli lalu.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya di didik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Richard saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim."

Richard Eliezer pun berkeyakinan bahwa kepatuhan dan kejujuran adalah segala-galanya. Menurut Richard, keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya.

Baca Juga : belum selesai masalah pembakaran al-quran di swedia aksi serupa terjadi di belanda

"Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," jelas Richard.

"Kalau karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menghukum Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Richard Eliezer dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Eliezer dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.

Baca Juga : kenali gejala covid19 varian kraken berikut 5 ciri-ciri gejalanya

Pada saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Jakarta Selatan, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyertakan nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, pada kamis,(26/1)

Sumber: