Ini Konsekuensi Dari Presiden RI Jokowi Jika Tahap I Tol Trans- Sumatera Belum Beroperasi di Tahun 2024
"Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024".
Apabila pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian (pengambilalihan).
Tindakan penyelesaian ini berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya juga pada saat meresmikan jalan tol terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung sepanjang 189 km, Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa, semakin bertambahnya salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera ini, maka mobilitas orang, barang/logistik, dan jasa akan semakin menjadi lebih baik, sehingga akan berpengaruh pada peningkatan indeks daya saing bangsa.
“Kita ingin kecepatan dalam jaringan logistik, jika sebelumnya dari Palembang ke Lampung sekitar 10 jam, dengan jalan tol sekarang bisa 3 jam. Itu yg namanya efisiensi,” ujarnya.
Menurut Presiden RI Jokowi, pembangunan jalan tol ini memiliki banyak arti dan manfaat, antara lain untuk menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru dan menciptakan perbaikan jaringan logistik yang lebih baik. Presiden berharap para kepala daerah bisa memanfaatkan hal tersebut dengan menyambungkan jalan tol ke berbagai titik pertumbuhan ekonomi.
"Saya tadi sampaikan ke gubernur, bupati, dan wali kota. Menyambungkan ke kawasan-kawasan wisata, ke sentra-sentra produksi perikanan, perkebunan, pertanian sehingga muncul titik-titik pertumbuhan ekonomi baru. Termasuk juga ke zona-zona industri, semuanya. Ini tugasnya gubernur, bupati, wali kota ke sana. Kalau gak mampu, ya pusat lagi," ujarnya.
Adapun daftar ruas JTTS Tahap I sebagai berikut: Jalan Tol Medan-Binjai; Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang; Jalan Tol Pematang Panggang-Agung;
Jalan Tol Kisaran-Indrapura; Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura -Tebing Tinggi-Parapat); Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa),
Kemudian, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh; Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim); Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu); Jalan Tol Sicincin-Padang (bagran dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-adang Panjang-Lubuk Alung-Padang),
Dan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang).
Sumber: