Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Pansus II LKPJ DPRD Kota Jambi Berikan Masukkan Terhadap Pajak di Kota Jambi
jektvnews.com - Kota Jambi, Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022, Pansus II LKPJ DPRD Kota Jambi berikan tanggapan mengenai pajak dan NJOP PBB.
Ketua Pansus II LKPJ DPRD Kota Jambi Sutiono menyampaikan bahwa, Walikota Jambi harus segera membentuk tim penilaian wajib pajak untuk menentukan NJOP PBB.
"Merekomendasikan kepada walikota Jambi mengenai retribusi pajak Kota Jambi untuk segera membentuk tim penilaian pajak dan NJOP PBB," paparnya.
Sutiono juga menyampaikan bahwa, Walikota Jambi harus segera menyelesaikan persoalan penunggakan pajak di Kota Jambi ini.
"Segera menindaklanjuti persoalan penunggakan wajib pajak yang ada di Kota Jambi ini," pungkasnya.
Sumber: