WAOW.... Tunjangan Naik 7 Kali Lipat, DPRD Kota Jambi Makin Tajir
JAMBI - Kantong anggota DPRD Kota Jambi bakal semakin tebal. Pasalnya, tunjangan para wakil rakyat itu bakal dinaikkan 7 kali lipat karena Kota Jambi termasuk anggaran berkategori tinggi.
Penambahan tunjangan ini akan segera disahkan dalam Paripurna APBD-P Kota Jambi nanti.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah, Kota Jambi, Deki Subianda, mengatakan, kenaikan tunjangan DPRD itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017. Dalam PP tersebut juga mengatur agar kendaraan Dinas yang ada pada anggota DPRD ditarik.
‘‘Mereka menerima tunjangan transportasi, tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas,’‘ katanya.
Dari PP tersebut, ada ketentuan terkait kenaikan tunjangan PDRD, mulai dari kategori rendah, sedang dan tinggi. ‘‘Berdasarkan hitungan dari PP, DPRD Kota masuk kategori tinggi, yakni 7 kali lipat kenaikan,’‘ katanya.
Deki mengaku, belum bisa memastikan berapa penambahan anggaran untuk memenuhi gaji dan DPDRD Kota Jambi tersebut. ‘‘Saat ini masih tahap pembahasan. Penambahan biaya gajinya belum bisa disebutkan,’‘ tuturnya.
Untuk pembayaran gaji dan tunjangan Dewan sesuai PP 18 2017, kemungkinan akan mulai berlaku pada Oktober mendatang. ‘‘Mungkin Oktober baru mulai, tunggu pengesahan APBD-P,’‘ sebutnya.
Lebih lanjut, Deki mengatakan, terkait penarikan mobil dinas, dirinya sudah menggelar rapat bersama dengan DPRD Kota Jambi. Nantinya sebanyak 9 kendaraan yang digunakan oleh anggota dewan akan ditarik dan dialih fungsikan, mengingat masih banyak pejabat yang belum menggunakan mobil dinas.
‘‘Mobilnya kita tarik. Nanti akan dimanfaatkan pejabat Pemkot, karena masih banyak pejabat yang belum memakai mobil Dinas. Kita sudah menyurati DPRD,’‘ ujarnya.
Sementara itu ketua DPRD kota Jambi M. Nasir mengatakan, dirinya berharap anggaran APBD Perubahan ini bisa memberikan manfaat besar bagi pembangunan di Kota Jambi. Nasir enggan menyebutkan berapa nominal anggran yang dikucurkan untuk Sekretariat Dewan pada APBD-P 2017 ini.
‘‘Anggaran Sekretariat Dewan, cukup untuk mendukung kegiatan Dewan. Karena dewan ini perlu didukung anggaran, supaya kegiatannya ada. Kalau dewan ini macet kegiatannya pemerintah macet juga. Kita tidak menghendaki itu. Saya kira secukupnya saja tidak berlebih-lebihan,’‘ katanya.
Terkait tunjangan dana transportasi untuk anggota dewan, dirinya menilai hal itu sebagai konsekuensi turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 yang sudah ditandatangani oleh presiden.
‘‘Jika dilihat berdasarkan aturan maka Kota Jambi termasuk tinggi. Tapi ingat yang membuat itu tinggi atau sedang bukan walikota atau DPRD, tapi Peraturan Pemerintah itu sendiri,’‘ katanya.
Mengacu pada PP18 2017, kenaikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses (satu item) nantinya akan dikategorikan dalam tiga kategori berdasarkan keuangan daerah, yakni ada kategori tinggi, sedang dan rendah.
Sumber: