Toke Sawit di Sungai Bahar Dirampok, Uang Rp130 Juta Raib

Toke Sawit di Sungai Bahar Dirampok, Uang Rp130 Juta Raib

Dengan kejadian itu, akhirnya korban pemilik uang tersebut Yudha Boy Somara Manalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungai Bahar. Saat ini kasus tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Sungai Bahar. atas tindakan ini, para pelaku Tindak Pidana curas dikenakan Pasal 365 KUHP 15 Tahun Penjara.(era)

Sumber: