MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan

MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan

JAKARTA - Mulai 13 April, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa. Terkait hal itu, KemenPAN-RB telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1442 Hijriah. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 menyebutkan penyesuaian jam kerja tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Pada surat edaran tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara itu, untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama satu jam terhitung mulai pukul 11.30.

"Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu," tegas Menteri Tjahjo dalam surat edarannya, Senin (12/4). Selama ramadan, ASN baik PNS maupun PPPK tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Dalam penerapan jam kerja selama ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing," kata dia Selain itu, kata Tjahjo Kumolo, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB. (esy/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com

Sumber: