Rencana Investasi Miras, Achmad Baidowi: Minuman Keras Ini Membuat Gaduh Indon

Rencana Investasi Miras, Achmad Baidowi: Minuman Keras Ini Membuat Gaduh Indon

JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI, Achmad Baidowi menyoroti rencana investasi pemerintah dalam industri minuman keras atau miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Awiek ini lantas menyinggung kasus-kasus yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras.

Setelah sebelumnya Indonesia dihebohkan dengan tewasnya warga negara Jepang akibat miras. Teranyar, kata Awiek, insiden penembakan oleh Bripka CS yang menewaskan 3 orang di Kafe RM Cengkareng pada Kamis (25/2), menambah catatan buruk yang ditimbulkan oleh minuman keras.

“Kasus yang disebabkan oleh minuman keras ini membuat gaduh Indonesia, karena salah satu yang meninggal akibat peluru tajam tersebut adalah anggota TNI AD berikut pegawai kafe,” kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).!

Awiek menyebutkan kegaduhan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol ini seakan-akan mencoreng nama baik Indonesia dan instansi penegak hukum.

Bukan tidak mungkin jika hal ini dibiarkan akan membuat ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat.

“Jika ini dibiarkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan distrust di masyarakat terhadap pemerintah. Karena dampak mudarat dari minuman keras ini pelan namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Awiek.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyebutkan dampak buruk dari investasi industri minuman keras lebih besar jika dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan.

Awiek mengatakan dirinya tidak antiinvestasi dan mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan minuman keras. Namun dibutuhkan regulasi yang mengatur penggunaan minuman beralkohol.

“Sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dibuat dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual,” pungkas Wasekjen DPP PPP ini.

Sumber: www.fajar.co.id

Sumber: