Menakar Jalan Lain Masuk Pasar Modal, Apa Itu Backdoor Listing?

Menakar Jalan Lain Masuk Pasar Modal, Apa Itu Backdoor Listing?

JEKTV.CO.ID – Perhatian terhadap backdoor listing kembali mencuat seiring dengan rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa, yakni merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri). Aksi korporasi tersebut diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.

Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut, aksi backdoor listing atau memilih jalan dengan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Praktik itu merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa,” ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual.

Namun, tidak adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan atau tidak menurut undang-undang di Indonesia.

Terlepas dari hal itu, lanjutnya, ada persoalan lain. Karena tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya, backdoor listing kerapkali dipergunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan. Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru itu umumnya sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun.

“Saham RIMO yang dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tinggal gigit jari,” tuturnya.

Reza memandang, memang tak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya akibat dari backdoor listing.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky mengatakan bahwa perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban tender offer.

“Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ucapnya.

Sumber: