Buruh Gagal Jadi CPNS, Gugat ke PTUN
JAKARTA-Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang salah satu profesi yang diidam-idamkan oleh banyak orang. Penghasilan yang stabil, punya jabatan, dan disediakan uang pensiun, seolah bisa menggaransi hidup layak.
Setiap formasi CPNS dibuka, ribuan bahkan jutaan warga berbondong-bondong mendaftar sesuai formasi yang tersedia. Namun, pendaftar yang lolos dan berhasil dilantik, jumlahnya sangat sedikit. Dibandingkan pendaftar yang gagal dan harus menuai kekecawaan.
Contohnya Ardiansyah, 35, warga Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dia termasuk dalam kelompok yang tidak beruntung itu. Satu-satunya kesempatan menjadi abdi negara, demi memperbaiki kehidupan sirna begitu saja.
2019 lalu, Ardiansyah melihat informasi di laman resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang membuka formasi CPNS tahun anggaran 2019. Dalam informasi itu, terdapat formasi untuk posisi Pengemudi Pengawal Tahanan Kejaksaan. Posisi tersebut ditawarkan untuk warga lulusan SLTA/sederajat.
Ardiansyah yang tak pernah mengeyam pendidikan diploma atau di atasnya merasa mendapat angin segar berkesempatan menjadi CPNS. Apalagi jabatan tersebut disediakan untuk 1.000 orang dengan penempatan kerja di seluruh kantor kejaksaan se-Indonesia. Tanpa pikir panjang, Ardiansyah mendaftar untuk formasi itu.
Setelah lolos tahap administrasi, Ardiansyah mulai mengikuti berbagai macam tes. Hasilnya pun cukup bagus. Seperti dalam kategori Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat nilai 85, Tes Intelegensi Umum (TIU) 100, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 146.
Kemudian, pada kategori Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Tes Praktik Kerja (TPK) mendapat nilai 82.250 dengan bobot 40 persen, wawancara 80.333 dengan bobot 40 persen, tes mengemudi 76.000 dengan bobot 25 persen. Namun, pada tes kesehatan dasar nilai yang diperoleh 0, yang membuat Ardiansyah dinyatakam gagal sebagai CPNS.
Hasil tes kesehatan yang dilaksanakan oleh panitia penyelenggara CPNS di RSUD Dr.Drajat Prawiranegara, Serang, Banten, menyatakan Ardiansyah mengalami catatan dites elektrokardiogradi (EKG) alias terdapat masalah di bagian jantung. Sehingga dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai pegawai Kejaksaan. Sehingga, sirna lah cita-citanya untuk menjadi seorang jaksa.
Ardiansyah merasa janggal terhadap hasil pemeriksaan kesehatan itu. Lalu, pria yang bekerja serabutan sebagai buruh kasar itu akhirnya melakukan tes EKG mandiri di Laboratorium Prodia, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hasilnya, tidak ditemukan masalah di jantung Ardiansyah.
“Dia sangat kecewa sekali dengan keputusan yang menyatakan bahwasannya dia EKG-nya tidak sehat,” kata Kuasa Hukum Ardiansyah, Pitra Romadoni Nasution kepada JawaPos.com, Rabu (3/2).
Tak terima dengan keputusan panita CPNS Kejagung, Ardiansyah akhirnya menempuh masa sanggah. Namun, tidak juga membuahkan hasil. Dia tetap dinyatakan tidak layak menjadi CPNS Kejaksaan. Seketika itu, harapannya untuk memperbaiki kehidupan dan mengejar impiannya pupus sudah.
“Dia bercita-cita ingin jadi Jaksa, dia terpupus karena memang dia dinyatakan tidak sehat. Dia protes, sedih sekali kenapa saya ini tidak lulus EKG. Padahal dia tes ulang ternyata sehat, ada apa? Kenapa seperti ini?” imbuh Pitra.
Sebagai langkah terakhir, Ardiansyah telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mencari keadilan. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 11/G/2021/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini yakni Kejagung RI, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
“Dia berbicara tentang keadilan saja, kenapa dia dinyatakan tidak sehat padahal yang sebenarnya tes ulang saya sehat. Makanya dia hanya ingin mencari keadilan, kenapa? Keadilan itu tidak berpihak kepadanya,” kata Pitra.
Sumber: