Mega Skandal ASABRI Rugikan Negara Rp23 T, Mantan Dirut Siap Jadi Justice Collaborator

Mega Skandal ASABRI Rugikan Negara Rp23 T, Mantan Dirut Siap Jadi Justice Collaborator

JAKARTA– Mantan Direktur PT ASABRI Hari Setiono dan Bachtiar Effendi mengaku siap membantu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut.Pernyataan ini diungkap oleh Handika Honggowongso selaku tim kuasa hukum kedua tersangka.
“Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang ASABRI bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan,” kata Handika di Kompleks Kejagung, Rabu (3/2).

Handika mempertanyakan jumlah kerugian negara dalam skandal korupsi ASABRI yang mencapai Rp 23 triliun. Karena dugaan kerugian negara tersebut dinilai sangat besar.

“Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya,” beber Handika. Handika menegaskan, penyidik Jam Pidsus harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara pada kasus ASABRI.

“Jika betul itu adalah kerugian, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Menteri BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol ASABRI secara masif dan total,” beber Handika.

Dalam perkara ini, penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka antara lain, dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada 2012-2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.

“Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik,” beber Leonard.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, sambung Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

“Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. Asabri, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut,” beber Leonard.

Akibat perbuatan tersebut, PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: www.fajar.co.id

Sumber: