Sidang MK Sengketa Pilwako Sungai Penuh, Keputusan KPU Diminta Dibatalkan, Ini Alasannya
JAMBI- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk kontestasi Pilgub Jambi 9 Desember lalu atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini (26/1).
Ini merupakan sidang pendahuluan untuk memastikan apakah bisa masuk ke tahap sidang berikutnya atau tidak. Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak hanya perkara Pilgub Jambi, berdasarkan jadwal yang ada PHPU untuk Pilwako Sungai Penuh atas gugatan yang dulayangkan pasangan Fikar Azami-Yos Adrino juga akan digelar pada waktu yang bersamaan.
Sidang sengketa Pilwako Sungai penuh dengan agenda pembacaan permohonan. Diketahui pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Fikar Azami – Yos Adrino (Fikar-Yos) selaku pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan calon walikota Fikar-Yos telah mengajukan gugatan pemohon ada 48 poin pokok pemohon terhadap Pilwako Sungaipenuh dengan dua materi pokok, pertama pelanggaran syarat pencalonan dan kedua pelanggaran syarat calon.
Dalam materi pokok pertama, pemohon menyebut pindahnya dua partai politik Berkarya dan PPP tanpa persetujuan dan memberitahu pemohon, memindahkan dukungan kepada calon lain dan diterima pendaftarannya oleh pemohon KPU Sungaipenuh pada 13 September 2020.
"Ini tentu berlakunya norma larangan mencabut dukungan partai politik yang mengusung dan mendaparkan Pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 4 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 yang menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan Pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya," tegasnya.
Menurut pemohon dukungan dua partai politik (Parpol) kepada pasangan calon dengan nomot 1 yang baru memdaftar ke KPU Sungaipenuh pada tanggal 13 September 2020 secara hukum terbukti tidak sah.
"Dengan tidak sahnya dukungan partai Berkarya dan PPP kepada pasangan nomor 1 maka tindakan pemohon yang menerima pendaftaran dan mengesahkan sebagai peserta pemilihan adalah tindakan yang melanggar persyaratan pencalonan dan merupakan pelanggaran yang terukur yang mengakibatkan batalnya keikutsertaan calon nomor urut 1," ucapnya.
Kedua pelanggaran syarat calon calon walikota Sungaipenuh pasangan nomor urut 1 menggunakan nama Drs Ahmadi Zubir, MM yang berbeda dengan nama dalam kartu keluar (KK) dan ijazah sekolah dan sekolahnya dengan nama asli Ahmadi tanpa ada penetapan Pengadilan Negeri tentang pergantian nama.
"Hal ini tidak diklarifikasi oleh pemohon kepada instansi terkait untuk memastikan apakah perubahan nama Ahmadi menjadi Ahmadi Zubir adalah sah berdasar hukum. Terlebih lagi bahwa berdasar data kependudukan yang terapat dalam KK yang bersangkutan identitas dirinya hanya menggunakan nama Ahmadi saja," jelasnya.
Oleh karena itu pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungaipenuh dan membatalkan keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menetapkan pasangan pemohon Fikar-Yos sebagai pasangan terpilih atau setidak-tidak pemungutan suara ulang di seluruh TPS. (wan)
Sumber: