Pelantikan Gubernur Jambi Bakal Diundur
Perbaikan permohonan Pemilihan Gubernur.
Kemudian 16 Desember 2020-5 Januari 2021 pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemilihan gubernur. 16 Desember-5 Januari 2021
Perbaikan permohonan Pemilihan Gubernur.
Selanjutnya, 16 Desember 2020-5 Januari 2021 pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemilihan gubernur. Pada 16 Desember-5 Januari 2021penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan gubernur.
Selanjutnya 18 Januari 2021
Pencatatan Permohonan Pemohonan dalam e-BPRK. Pada 18-19 Januari 2021 Penyampaian Salinan Permohonan kepada termohon dan Bawaslu. Lalu 18-20 Januari 2021 pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Seterusnya 18-26 Januari 2021 pemberitahuan sidang pertama. Pada 26-29 Januari 2021 pemeriksaan Pendahuluan. 1-9 Februari 2021 Penyerahan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.
1-11 Februari 2021 Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim Hingga pada 15-16. Februari 2021. Pengucapan Putusan/Ketetapan. Selanjutnya 19 Februari-18 Maret 2021
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Permusyawaratan Hakim dan terakhir 19-24 Maret 2021 pengucapan putusan/ketetapan.
Di bagian lain, Bawaslu Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan persiapan menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jambi 9 Desember lalu.
Dalam hal ini, Bawaslu sebagai pihak terkait tentunya akan dimintai keterangan dalam persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat ini di MK.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, menyebutkan, bahwa Bawaslu Provinsi Jambi harus mempersiapkan keterangan hasil pengawasan yang sudah dilakukan pada proses Pilkada serentak Desember lalu.
"Ini terkait pokok permohonan gugatan baik itu Pilgub maupun Pilwako Sungai Penuh," katanya saat dikonfirmasi harian ini, Kamis (7/1) kemarin.
Dijelaskan Asnawi, Bawaslu tentu harus betul-betul mengumpulkan bukti hasil pengawasan dalam pergelaran kontestasi politik lima tahunan lalu. Yang akan dijelaskan Bawaslu terkait apa yang sudah dilakukan Bawaslu.
"Bawaslu sebagai lembaga pemberi keterangan dalam sidang itu, tentu tidak boleh memihak, tentu harus sesuai fakta yang terjadi," tegasnya.
Sumber: