Pelantikan Gubernur Jambi Bakal Diundur

Pelantikan Gubernur Jambi Bakal Diundur

JAMBI - Pelantikan Gubernur terpilih Provinsi Jambi pada 12 Februari 2021 belum bisa dipastikan. Hal ini menyangkut masih berprosesnya gugatan salah satu pasangan calon gubernur di MK. Pemprov Jambi belum bisa memastikan terkait jadwal sidang dan lainnya yang berlangsung di MK.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Rahmad Hidayat mengatakan, pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada putusan inkracht di MK.

Ini merujuk dasar hukum dari PKPU nomor 5 tahun 2020.

"Dari infonya jadwal MK putusannya akhir Maret, jadi bisa saja molor pelantikan gubernur," ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, pemerintah tak bisa terlalu jauh memastikan karena terjadi di luar pemerintahan. Yang terjadi perselisihan saat ini antara KPU dan pasangan calon yang menggugat.

"Intinya yang kita sampaikan bisa jadi molor, tergantung MK mulai persidangan," tambahnya.

Yang terdekat, pada akhir Januari atau awal Februari, Rahmad akan menyurati Kemendagri ihwal pemberitahuan habis masa jabatan gubernur Jambi. "Setelah itu, jika memang lewat masa jabatan Kemendagri akan tunjuk langsung Penjabat (Pj) dari eselon I Kemendagri. Sedangkan jika beberapa belum ditetapkan kemendagri akan menunjuk pelaksana harian (Plh) gubernur yang akan diemban Sekda," tegasnya.

Kemudian untuk tahapan setelah adanya putusan MK. Yakni penetapan

oleh KPU. Kemudian KPU menyerahkan ke DPR untuk diusulkan ke Presiden dan Kementrian Dalam Negeri untuk persiapan pelantikan.

Sementara itu Pakar hukum administrasi negara Universitas Jambi Prof.Dr.Sukamto Satoto, SH,MH meyakini proses banding ini sudah diukur oleh KPU dan MK. Sehingga tidak akan lewat masa jabatan gubernur lama habis.

"Sebenarnya ada aturan baku penyelesaian gugatan di MK batasi waktu. Kalau tidak salah 14 hari. Seperti pada Pemilihan Presiden diatur sebelum masa jabatan berakhir," sampainya saat dihubungi Jambi Ekspres (7/1).

Untuk itu, kesiapan masing-masing pasangan calon gubernur yang menggugat harus siap."Seperti sudah punya alat bukti yang kuat jadi pemeriksaaannya tak berlarut-larut. Bahkan alat bukti ini harus disiapkan setelah 2 minggu keputusan KPU, ini agar tak terjadi penundaan pada sidang di MK," terangnya.

Namun ia tak menutup kemungkinan, bisa saja lewat masa jabatan gubernur. Yang nantinya akan ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur. "Kalau lewat masa jabatan tak apa, kan ada Pj," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran Jambi Ekspres untul jadwal sidang MK sendiri belum ada penjelasan detil. Dari rincian yang didapat seperti website MK pada 13-30 September Pendaftaran sengketa Pemilihan Bupati, Wali Kota/ Gubernur. Lalu pada 16 Desember-5 Januari 2021

Sumber: