Resmi, Istri Edhy Prabowo Dicekal KPK, Pertanda Apa Ini?

Resmi, Istri Edhy Prabowo Dicekal KPK, Pertanda Apa Ini?

JAKARTA – Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikantan Edhy Prabowo resmi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu dicekal bepergian ke luar negeri sampai dengan enam bulan ke depan.

Bahkan, surat pencekalan terhadap Iis Rosita Dewi itu sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

“Terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap Iis Rosita Dewi, seorang anggota DPR RI serta beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk,” ujarnya.

Saksi lain dimaksud Ali Fikri yakni Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni P serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P selaku pihak swasta.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

“Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,” jelasnya.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo tersangkut kasus suap pemberian izin ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan tersangka kepada Andreau Pribadi Misanta (APM), stafsus Edhy.

Juga Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp10,2 miliar dan USD100.000 dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: