Anggota TNI Dihukum karena Teriakkan Dukungan ke HRS, Munarman: Kurang Kerjaan Itu Petinggi

Anggota TNI Dihukum karena Teriakkan Dukungan ke HRS, Munarman: Kurang Kerjaan Itu Petinggi

Kodam Jaya pun bakal memberikan sanksi ke prajurit tersebut.

Menurut Refki, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. (JPNN)

Sumber: www.fajar.co.id

Sumber: