Istri Jatuh ke Pelukan Tetangga Seorang Pengusaha
TEGAL - SN (31) kaget saat mengetahui jika istrinya sedang hamil 4 bulan, padahal mereka sepakat untuk menunda kehamilan.
Setelah ditanya, si istri berinisial SS (28) yang juga berprofesi sama dengan sang suami sebagai pengajar di Kota Tegal, akhirnya mengaku jika kehamilannya itu atas perbuatan lelaki lain.
Sontak SN melaporkan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan salah seorang warga Pegirikan, kepada Unit PPA Polres Tegal, Rabu (21/10).
Dalam laporan tersebut, sebagai pelapor SN (31) merupakan pengajar SD, warga Desa Pegirikan menyatakan bahwa MH (41), pengusaha yang dilaporkan asal Pegirikan melakukan perbuatan zina dengan istri pelapor, SS (28).
MH sendiri sebagai terlapor tak lain adalah tetangga rumahnya.
"Kasus ini terkuak setelah dari hasil tes kehamilan yang dilakukan, diketahui istri saya positif hamil 4 bulan. Padahal selama kurun waktu tersebut kami melakukan program jeda kehamilan," kata SN lansir Radar Tegal.
"Kemudian dari hasil pengakuannya (istri), dia mengakui telah melakukan perzinaan dengan lelaki lain yang merupakan pengusaha itu."
Dalam keterangannya, SN mengaku sudah mencium gelagat kurang baik dari sang istri dan sempat menegur tetangganya tersebut untuk menghentikan perbuatan terselubung itu.
"Kecurigaan saya makin menguat dari riwayat pembicaraan istri dengan pelaku di ponsel genggamnya," SN menambahkan.
Saat ditanya apakah sang istri akan diceraikan?SN menjawab akan segera menceraikan istrinya setelah ada kekuatan hukum tetap atas pelaku yang telah melakukan perzinaan dengan istrinya itu.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK membenarkan adanya aduan dugaan perzinaan tersebut.
Melalui tim penyidik Unit PPA ditegaskan setelah menerima aduan dari pelapor, kini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan.
"Tim penyidik kini tengah berupaya mengumpulkan data dan fakta aktual dari pengaduan yang sempat diterima," ungkapnya.
Pelapor dalam hal ini suami SS berharap pelaku bisa dijerat dengan aturan hukum yang berlaku.
Sumber: