Bersuami Penyuka Laki-Laki, Agus Kaget Saat Retno Bisa Hamil
Ennyk menyertakan 24 cerita pendek tentang hubungan seksual sesama jenis yang dibaca Agus di internet sebagai bukti di persidangan. ”Si suami juga suka baca-baca cerita tentang homoseksual dan lihat-lihat gambar laki-laki sesama jenis. Bukti-bukti itu yang kami sampaikan dalam persidangan dan dikabulkan hakim,” tuturnya.
Majelis hakim mengabulkan gugatan Retno secara verstek karena Agus tidak pernah datang di persidangan meski sudah mendapatkan surat panggilan sidang. Agus sempat mengajukan banding. Alasannya, dia masih ingin mempertahankan rumah tangganya. ”Tapi, bagaimana bisa mempertahankan rumah tangga kalau dianya sendiri begitu (homo)? Putusan banding menguatkan putusan PA. Jadi, mereka resmi bercerai,” katanya. (JPC)
Sumber: www.fajar.co.id
Sumber: