6 Hal di UU Cipta Kerja Bikin Gaduh, Ada soal Pesangon dan PHK
"Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak," tegasnya.
Kelima, Azis juga membantah kabar UU Cipta Kerja meniadakan jaminan sosial dan kesejahteraan buruh.
"Jaminan sosial masih ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 (tentang Sistem Jaminan Nasional)," imbuhnya.
Keenam, hal lain yang jadi hoaks ialah UU Cipta Kerja disebut meniadakan pesangon bagi ahli waris pekerja yang meninggal.
"Ahli waris tetap dapat pesangon dan tercantum dalam Bab IV Pasal 61," ujar Azis.
Legislator Golkar itu menduga hoaks tentang UU Cipataker yang disebarkan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan cross check terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar," kata Azis.
Azis mengharapkan langkah itu menghindarkanpublik dari pengaruh hoaks.
"Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks," sambungnya.
Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap pembuat dan penyebar hoaks tersebut, sekaligus membuka motifnya.
Azis pun mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijaksana dalam menggunakan media sosial.
"Bijaklah menggunakan medsos. Jangan sampai justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik," ujar Azis Syamsuddin menanggapi polemik UU Cipta Kerja. (boy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Sumber: