Polres Bungo Bekuk Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
BUNGO- Empat pelaku penyalahguna barang haram Narkotika jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, satu diantaranya merupakan jaringan Narkoba antar Provinsi. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil membekuk 4 orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis ganja dan sabu, keempat pelaku tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda, diantaranya pelaku berinisial HM warga tebing tinggi Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo ditangkap pada 25 September 2019 dengan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 31,30 gram, selanjutnya AJ yang berprofesi sebagai Sopir ditangkap pada 29 september 2019 bertempat dijalan Jelutung Desa Muliya Jaya Kecematan Pelepat Kabupaten Bungo dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram, kemudian pelaku berinisial MD bersama EP keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda MD ditangkap disimpang Tanah Tumbuh Kecematan Bathin Dua kabupaten Bungo, sementara pelaku EP ditangkap di Sijau Sungai Mengkuang Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,88 gram.
AKBP Trisaksono Puspo Aji (Kapolres Bungo) Kami melakukan penangkapan terhadap empat orang , kemudian untuk PB sabu-sabu seberat 24,95, kemudian narkotika jenis ganja seberat 31,30, untuk tersangka yang diamankan ada empat orang yang pertama M, kemudian E, kemudian A, dan satu lagi H. Ujarnya.
Diketahui satu diantara pelaku yakni berinisial HM merupakan jaringan narkoba antar Provinsi, akibat perbuatannya keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 junto pasal 122 ayat 2 undang-undnag narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara
Sumber: