Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada Serentak 2020
JAKARTA – Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye di masa pandemi COVID-19.
1. Penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye.
2. Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di setiap daerah.
3. Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID -19 setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.
4. Organisasi Kemasyaratakan, Organisasi Kepemudaan, Kesbangpol dan FKUB melakukan pencegahan dan penindakan terhadap konten-konten kampanye langsung dan tidak langsung yang bermuatan SARA, hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam dan terjadinya politik uang dalam masa kampanye.
5. Koordinasi penyelenggara pemilihan, BNPB dan Kepolisian dalam melakukan mitigasi bencana alam dan mencegah gangguan keamanan (kekerasan, intimidasi dan kerusuhan) dalam penyelenggaraan kampanye.
6. Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan manajemen data pemilih dilakukan secara berkelanjutan.
7. Menguatkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
8. Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran daerah, baik secara umum dan anggaran khusus penanggulangan COVID-19.
Sumber: