8 Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada 2020
JAKARTA – Bawaslu diberi amanah memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020.
- Bawaslu menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait membentuk Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID -19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dengan menekankan upaya pencegahan.
- Kepolisian melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan.
- Pokja akan melibatkan Partai Politik dan Tim Kampanye Paslon dari Politik maupun Calon Perseorangan sebagai pengusung peserta Pemilu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
- Pembentukan Pokja dimulai dari Bawaslu Pusat sampai ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan melibatkan instansi terkait.
- Penandatanganan Pakta integritas bagi Pasangan Calon pada saat penetapan Pasangan Calon pada 23 September 2020.
- Pokja akan melakukan kampanye publik.
- Sebagai upaya pencegahan Pokja akan menyelenggarakan deklarasi bagi peserta untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Khususnya pengerahan massa.
- Rapat Koordinasi memutuskan Bawaslu sebagai Ketua Kelompok Kerja dengan anggota terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas COVID-19, Kejaksaan dan Polri. (*)
Sumber: