Kabar Bahagia Bagi Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen di Bulan September
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa bantuan subsidi kuota internet selama empat bulan mulai dicairkan pada bulan September hingga Desember 2020.
Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, sedangkan guru akan mendapat 42 GB per bulan. Selain itu, perguruan tinggi juga mendapatkan bantuan dengan rincian mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berharap, kebijakan ini bisa menjadi jawaban atas kecemasan masyarakat dalam menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.
“Kami sedang mengakselerasi secepat mungkin agar bisa cair,” kata Nadiem di Jakarta, (31/8).
Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Kemendikbud juga memastikan, bahwa semua pelajar mendapatkan bantuan pulsa internet untuk belajar daring. Bahkan, bagi sejumlah sekolah di zona hijau yang telah menggelar pembelajaran tatap muka.
“Itu bagi semua siswa diberi, rencananya awal September,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Jumeri.
Terkait teknisnya, kata Jumeri, sekolah harus melakukan pendataan nomor telepon siswa untuk mendistribusikan subsidi pulsa internet. Nantinya, data tersebut dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Setiap peserta didik yang punya HP didaftarkan sekolah, dan sekolah sudah punya daftarnya. Karena setiap wali kelas punya grup Whatsapp, dari itu didata dimasukkan Dapodik,” terangnya.
Jumeri menjelaskan, bahwa saat ini Dapodik sudah memiliki aplikasi yang bisa diisi oleh Kepala Sekolah. Termasuk, juga memasukan Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama lengkap siswa.
“Untuk kebenaran data yang dimasukkan, Kepala Sekolah harus menandatangani pakta intergritas. Kepala Sekolah menandatangani pakta integritas, data yang dimasukkan itu benar adanya dan di-upload ke Dapodik,” jelasnya.
Adapun untuk penyalurannya, lanjut Jumeri nanti akan dilakukan oleh operator langsung ke nomor siswa yang sudah didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah.
Namun, sebelumnya Pusat Data Teknologi dan Informasi Kemendikbud, bakal menyisir nomor-nomor siswa seusai dengan operator yang sudah bekerja sama.
“Memilah operator A, B, C, nanti setiap peserta didik nomor sesuai operator, setor ke operator untuk diisi pulsa data,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti merespon positif bantuan pulsa yang diberikan Kemendikbud kepada pengajar dan peserta didik.
Sumber: