Denda 50.000 Akan Segera Diberlakukan, Bupati Bagikan Ribuan Masker Kepada Masyarakat Batanghari

Denda 50.000 Akan Segera Diberlakukan, Bupati Bagikan Ribuan Masker Kepada Masyarakat Batanghari

BATANGHARI - Dalam rangka Menegakan aturan denda Rp.50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah SY bagikan masker kepada Masyarakat Batanghari pada Senin (17/08/2020) di dua kecamatan di Batanghari.

Bupati Batanghari didampingi oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Hj. Yuninnta Asmara,SH serta beberpa Pejabat Pemkab Batanghari.

Untuk hari pertama Pembagian Masker dilakukan di Kecamatan Muarabulian yakni di kelurahan Pasar Baru dan kelurahan Teratai.

Pantauan dilapangan yang dilakukan jurnalis jektv.co.id Bupati Batanghari mendatangi rumah warga di Rang Kayo Hitam, Kelurahan Pasar Baru tepatnya di RT 01 Bupati memberikan langsung masker kepada warga sembari mensosialisasikan Perbup yang akan ditegakkan dalam waktu dekat.

"Ini masker untuk ibu, bapak sekalian," ujarnya.

Dilanjutkan Bupati, jika kedapatan warga tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan menangkap warga tersebut.

"Jika tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi. Denda Rp.50 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar," tegasnya.

Diketahui jumlah masker yang akan diberikan sebanyak 100.000 masker untuk sekabupaten Batanghari. Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari.

Menanggapi hal itu, salah satu warga bernama Sutia mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Batanghari.

"Terimakasih Bapak, saya merasa senang apa lagi diberikan langaung oleh Bapak Bupati Batanghari" Ucapnya.

Sumber: